Klaten Tidak Akan Hentikan Penerimaan CPNS


Pemkab Klaten tidak akan meniadakan perekrutan calon pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai sebagai salah satu jalan keluar untuk mengantisipasi kebangkrutan pada 2-3 tahun mendatang.


UJIAN CPNS -- Suasana ujian CPNS di salah satu lokasi di Klaten tahun lalu. Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Pemkab Klaten menyatakan bakal tetap membuka lowongan CPNS. (JIBI/SOLOPOS/dok)
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klaten, Bambang Sigit Sinugroho mengatakan, penghentian sementara perekrutan CPNS bukan satu-satunya jalan keluar untuk menurunkan alokasi belanja pegawai yang saat ini mencapai 70% dari APBD Klaten. Menurutnya, Pemkab Klaten masih membutuhkan PNS untuk ditempatkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu. "Karena masih ada SKPD yang kekurangan tenaga kerja maka perekrutan CPNS tak bisa dihentikan. Kalau penghentian perekrutan CPNS itu dilakukan di beberapa SKPD yang gemuk tentu tidak masalah," tegas Bambang kepada wartawan, Selasa (2/8/2011).

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, hingga kini Bappeda masih melakukan kajian kelembagaan, analisis masa jabatan, serta kebutuhan pegawai di setiap SKPD di Klaten. Kajian itu dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kebutuhan PNS di setiap SKPD. Pihaknya tidak segan-segan melakukan perampingan bagi SKPD yang dinilai terlalu gemuk PNS-nya.

Bambang menambahkan, upaya untuk mengantisipasi kebangkrutan yang lebih realistis adalah menaikkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan menaikkan gaji PNS dari tahun ke tahun selama ini tidak seimbang dengan besaran DAU dari pemerintah pusat. "Mestinya kalau gaji PNS dinaikkan, alokasi DAU juga dinaikkan agar belanja pegawai itu tidak terlalu membebani APBD," terang Bambang.

Di kesempatan berbeda, Bupati Klaten, Sunarna mengatakan kebijakan untuk melakukan pensiunan dini kepada para PNS yang kurang produktif tidak bisa dilakukan tanpa ada petunjuk dan teknis dari pemerintah pusat. Selama ini pensiun dini itu lebih banyak diajukan dari PNS sendiri. "Perlu ada payung hukum yang memadai dari pemerintah pusat untuk melakukan pensiun dini kepada sejumlah PNS. Yang terpenting saat ini adalah memberikan pembinaan kepada para PNS yang kurang produkif itu," katanya. (Solopos)
Source: 
pethel 05 Aug, 2011

0 komentar:

Posting Komentar